Mengenai hal
tidak ada pengaturan khusus bagi CV, sehingga dalam pendirian CV adalah sama
dengan pendirian Firma, bisa didirikan secara lisan (konsesuil diatur dala
Pasal 22 KUHD dikatakan bahwa tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan
AKTA OTENTIK, akan tetapi ketiadaan akta demikian, tidak dapat dikemukakan
untuk merugikan publik / pihak ketiga). Pada prakteknya di Indonesia telah
menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan Akta Notaris
(Otentik), didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, dan
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.
Karena adanya
kesamaan dalam pendirian tersebut dengan Firma, maka tahap-tahap pendirian CV
adalah sebagai berikut :
1. Pasal 23 KUHD mewajibkan pendiri Firma (yang juga berlaku juga pada CV)
untuk mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang, dan
yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya
saja (Pasal 24 KUHD), dan
2. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta
pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD); kedua pekerjaan
ini bisa dilimpahkan kepada Notaris yang membuat akta.
Adapun ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV meliputi :
a. nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
b. penetapan nama CV;
c. keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus;
d. nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
e. saat mulai dan berlakunya CV;
f. clausula-clausula lain penting yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
g. Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
h. Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
i. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan
b. penetapan nama CV;
c. keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus;
d. nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
e. saat mulai dan berlakunya CV;
f. clausula-clausula lain penting yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
g. Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
h. Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
i. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan
Semoga bermanfaat
mkasih gan ,,, postingan mengenai-haltidak-ada-pengaturan-khusus , yang bagus dan bermanfaat ini layaknya di share ajja ,, nih saya bantu ngeshare ,, ,, jgn lupa kunbal nya pulsagratisandroidku.blogspot.com terimakasih skali lagi gan , maju terus blog nya ,,, !
ReplyDeleteNo.999/SMB/PENW/BG-AS/.2021
ReplyDeleteKepada Yth,
Perusahaan Kontraktor Supplier & Jasa lainnya...
DI – TEMPAT
Up : Pimpinan/Finance
From : Zeki Saputra
Parihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi,Asuransi & Jaminan SP2D Dana Akhir Tahun Tanpa Agunan / Non Collateral
Dengan Hormat,
Perkenalkan Kami dari PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA, Adalah Perusahaan (Consultant bank guarantee & Surety Bond) Menawarkan Kerjasama dalam hal Penerbitan BANK GARANSI & Surety Bond , Serta penutupan kontrak lainnya, Dimana Bank Garansi & Asuransi yang kami tawarkan telah diterima diinstansi PEMERINTAH BUMN, SWASTA, PLN,CONOCO,CHEVRON, MABES,TOTAL, PERTAMINA ,DLL dan kami memberikan kemudahan diantaranya...Proses Cepat, Polis Kami Antar, Biaya Kompetitif,Tanpa Agunan/ Non Collateral
Jenis Jaminan Proyek :
1. Jaminan Penawaran/Bid ( Tender) Bond.
2. Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond.
3. Jaminan Uang Muka/Advance.
4. Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond.
5. Jaminan Pembayaran/Paymen Bond
6. Jaminan Penundaan Pembayaran bea masuk (Custom Bond)
7. Jaminan Construction All Risk , SP2D Akhir Tahun dan Jaminan Lainnya.
Jenis-jenis jaminan asuransi (surety bond) yang kami terbitkan antaranya sebagai berikut:
1. PT.ASURANSI ASKRINDO
2. PT.ASURANSI JASINDO
3. PT.ASURANSI ASEI
4. PT.ASURANSI JAMKRINDO
5. PT.ASURANSI SINARMAS
6. PT.ASURANSI ASKRIDA
7. PT.ASURANSI BUMIDA
8. PT.ASURANSI ACA
9. PT.ASURANSI MEGA PRATAMA
10.PT.ASURANSI BOSOWA PERISKOP
11.PT.ASURANSI RAYA
12.PT.ASURANSI BERDIKARI
13.PT.ASURANSI RAMAYANA
14.PT.ASURANSI REKAPITAL,DLL
Jenis-jenis Bank Garansi (Bank Guarantee) Yang Kami Terbitkan antaranya sebagai berikut:
1. BANK MANDIRI
2. BANK BRI
3. BANK BNI
4. BANK BTN
5. BANK BCA
6. BANK SINARMAS
6. BANK BII
7. BANK BUKOPIN
8. BANK EXIM
9. BANK BPD DKI
10.BANK BPD JATIM
11.BANK BPD SUMSEL
12.BANK BPD JAB,DLL
Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum :
1. Asuransi Pengangkutan
2. Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance)
3. Asuransi Pengangkutan Melalui Laut (Marine Cargo)
4. Asuransi Pengangkutan Melalui Darat (Land Cargo)
5. Asuransi Pengangkutan Melalui Udara (Air Cargo)
6. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
7. Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
8. Asuransi Rekayasa Tehnik (Engineering)
9. Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance)
10.Asuransi Kebakaran (Fire Insurance) Dan Jaminan Asuransi Kerugian Lainnya
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga dapat menjalin kerjasama dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Best Regard.
ZEKI SAPUTRA
Hormat Kami,
PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA
Jasa – Bank Guarantee & Surety Bond
Office : Jl. Batu Amantis No.19 Rt.08 Rw.10 Kel.Kayu Putih Kec.Pulo Gadung Jakarta - Timur 13210
Hp/ WhatsApp : 0853-6807-2394
Telpon : 021- 2248 3553
Fax : 021- 2248 3543
E- mail : zeki.insurance@gmail.com